Agus pun berharap nama-nama pejabat tersebut dapat dipertimbangkan Presiden dan Menteri Dalam Negeri agar tidak salah memilih penjabat kepala daerah dan juga meminimalisir potensi terjadinya politisasi birokrasi.
"Perlu dicegah kemungkinan penjabat kepala daerah menimbulkan disrupsi netralitas dimana membawa misi politik tertentu dan mempolitisasi birokrasi selama masa jabatannya. Apalagi masa jabatan penjabat kepala daerah kali ini akan jauh lebih panjang ketimbang masa jabatan penjabat kepala daerah pada pilkada-pilkada terdahulu," kata Agus.
Disamping persyaratan administratif dan kompetensi yang harus dipenuhi oleh calon penjabat kepala daerah, kata Agus, faktor jejak rekam yang bersangkutan dalam melaksanakan prinsip netralitas selama ini menjadi faktor yang perlu diperhatikan.
“Salah satu tugas penjabat kepala daerah adalah mengawal ASN dan birokrasi agar tetap bekerja netral di tengah proses tahapan pemilu 2024. Karenanya seorang penjabat kepala daerah perlu memiliki rekam jejak bersih dari perbuatan melanggar netralitas ASN di masa lalu,” jelas Agus.