JAKARTA, iNews.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berpandangan bahwa pemerintah perlu lebih selektif dan memperhatikan berbagai kriteria dalam mengangkat penjabat kepala daerah. Sebab, penunjukan penjabat kepala daerah akan berdampak luas dan mempertaruhkan profesionalitas birokrasi dan ASN selama masa jabatannya.
Diketahui, sejumlah 101 masa jabatan kepala daerah akan segera berakhir tahun 2022 dan sisanya pada tahun 2023. Pemerintah pun bakal mengangkat penjabat kepala daerah pada sejumlah wilayah tersebut.
Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan bahwa sebagai bentuk antisipasi terhadap disrupsi netralitas tersebut, pihaknya telah mengirim laporan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Termasuk menyampaikan nama-nama pejabat pimpinan tinggi di kementerian maupun pemerintah daerah yang memiliki rekam jejak melanggar netralitas di masa lalu.
“Kita perlu melindungi birokrasi dan ASN agar tetap dapat bekerja secara independen dan tidak diseret dalam pusaran politisasi birokrasi, disamping memperhatikan akseptabilitas publik di Daerah tersebut," ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).