Larangan Eks HTI Ikut Pilkada hingga Pilpres Masuk Draf RUU Pemilu

Felldy Aslya Utama
Draf RUU Pemilu yang masuk Prolegnas 2021 memuat ketentuan eks HTI dilarang ikut Pilpres, Pileg hingga Pilkada. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Larangan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengikuti pemilihan umum baik Pilkada, Pileg maupun Pilpres tercantum dalam draf RUU tentang kepemiluan. Diketahui, RUU ini menjadi salah satu draf RUU yang sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah untuk masuk prolegnas 2021.

RUU Pemilu ini akan mengatur syarat baru untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Di mana calon presiden dan wakil presiden harus dari kader partai politik dan bukan mantan anggota HTI. Hal itu tertuang dalam draf RUU Pemilu di pasal 311 huruf P.

“Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian,” bunyi pasal tersebut sebagaimana dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (25/1/2021).

Selain itu, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus melengkapi dokumen persyaratan administrasi. Di dalam pasal 311 huruf q syarat administrasi itu merupakan surat keterangan menjadi kader partai politik satu tahun sebelum pelaksanaan pemilu.

“Surat keterangan telah menjadi anggota, kader atau pengurus partai politik terhitung 1 (Satu tahun) sebelum pelaksanaan pemilu yang ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain partai politik," tulisnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Menteri HAM Pigai Usul Bentuk Komnas Masyarakat Adat, Ini Alasannya

Nasional
24 hari lalu

Perludem Kritik Ambang Batas Parlemen, Singgung Banyak Suara Terbuang 

Nasional
24 hari lalu

Akademisi Usul Pemilu Tak Pakai e-Voting, Rawan Di-hack

Nasional
25 hari lalu

Prabowo: Kalau Tidak Suka sama Saya, Silakan 2029 Bertarung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal