Larangan Eks HTI Ikut Pilkada hingga Pilpres Masuk Draf RUU Pemilu

Felldy Aslya Utama
Draf RUU Pemilu yang masuk Prolegnas 2021 memuat ketentuan eks HTI dilarang ikut Pilpres, Pileg hingga Pilkada. (Foto: Okezone)

Selain itu, calon presiden, wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD provinsi, bupati dan wakil bupati/ wali kota dan Wakil walikota serta anggota DPRD kabupaten/kota disyaratkan bukan anggota eks HTI. Syarat tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 182 huruf j. 

“Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” tulis poin dalam draft tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Jimly Asshiddiqie Ungkap Marak Kasus Ijazah Palsu: Dipakai untuk Alat Persaingan Politik

Nasional
8 hari lalu

Bonatua Silalahi Curiga Informasi di Salinan Ijazah Jokowi Banyak Ditutupi: Mungkin Takut Dibandingkan 

Music
9 hari lalu

RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!

Nasional
31 hari lalu

Purbaya Ingatkan Kepala Daerah Pentingnya Jaga Inflasi: Kalau Ada Pemilu, Hampir Pasti Terpilih Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal