Selain itu, calon presiden, wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD provinsi, bupati dan wakil bupati/ wali kota dan Wakil walikota serta anggota DPRD kabupaten/kota disyaratkan bukan anggota eks HTI. Syarat tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 182 huruf j.
“Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” tulis poin dalam draft tersebut.