Larangan Eks HTI Ikut Pilkada hingga Pilpres Masuk Draf RUU Pemilu

Felldy Aslya Utama
Draf RUU Pemilu yang masuk Prolegnas 2021 memuat ketentuan eks HTI dilarang ikut Pilpres, Pileg hingga Pilkada. (Foto: Okezone)

Selain itu, calon presiden, wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD provinsi, bupati dan wakil bupati/ wali kota dan Wakil walikota serta anggota DPRD kabupaten/kota disyaratkan bukan anggota eks HTI. Syarat tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 182 huruf j. 

“Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” tulis poin dalam draft tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Relawan Sebut Isu Ijazah Jokowi Sengaja Dibuat Panjang untuk Jatuhkan Pengaruh di 2029

Nasional
7 hari lalu

Prabowo soal Ganti Presiden: Ada Mekanismenya!

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Sentil Pengamat Tak Suka Pemerintah Berhasil: Kita akan Tertibkan, Saya Punya Data Intelijen

Nasional
1 bulan lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal