Larangan Eks HTI Ikut Pilkada hingga Pilpres Masuk Draf RUU Pemilu

Felldy Aslya Utama
Draf RUU Pemilu yang masuk Prolegnas 2021 memuat ketentuan eks HTI dilarang ikut Pilpres, Pileg hingga Pilkada. (Foto: Okezone)

Selain itu, calon presiden, wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD provinsi, bupati dan wakil bupati/ wali kota dan Wakil walikota serta anggota DPRD kabupaten/kota disyaratkan bukan anggota eks HTI. Syarat tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 182 huruf j. 

“Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” tulis poin dalam draft tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Junta Militer Myanmar Gelar Pemilu Tahap Kedua di Tengah Perang Saudara

Internasional
10 hari lalu

Partai Pro-Militer Unggul dalam Pemilu Myanmar Tahap Pertama, Partisipasi Pemilih Rendah

Internasional
16 hari lalu

Junta Militer Myanmar Gelar Pemilu Kontroversial, Perang Saudara Masih Berkecamuk

Internasional
1 bulan lalu

Didemo karena Gagal Berantas Korupsi, PM Bulgaria Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal