Kemenhut Perketat Pencegahan Karhutla, Perusahaan Tak Patuh Terancam Sanksi
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pengawasan dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama sejumlah instansi terkait pada 10-14 Agustus 2026. Pemeriksaan difokuskan pada kesiapan sarana, prasarana, personel, serta sistem pencegahan dan pengendalian karhutla.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, kesiapsiagaan menghadapi karhutla harus menjadi bagian dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab.
“Menghadapi El Niño dan musim kemarau, kesiapsiagaan kebakaran hutan harus menjadi bagian dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab. Pencegahan kebakaran bukan hanya untuk melindungi hutan, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak asap dan bencana ekologis, menjaga kepastian usaha, serta memastikan investasi yang sah tidak terganggu oleh risiko kebakaran,” kata Januanto dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Adapun, empat perusahaan yang diperiksa yakni PT Wanakerta Eka Lestari di Kabupaten Ketapang, PT Finantara Intiga di Kabupaten Sanggau, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa di Kabupaten Ketapang, dan PT Wana Subur Persada di Kabupaten Ketapang.