Larangan Mudik, Satgas Covid-19: Pengawasan Mobilitas dan Kerumunan Diperketat

Tim MNC Portal
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Istimewa).

Sementara, tempat pariwisata yang berlokasi di zona kuning dan hijau, dapat beroperasi dengan pembatasan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas. Keputusan ini dinilai bentuk komitmen pemerintah untuk mampu mengambil keputusan yang tepat bagi banyak pihak, yaitu Covid-19 terkendali dan ekonomi pun pulih.

“Selain itu, bagi pengelola lokasi pariwisata yang berada di zona kuning dan hijau juga harus berkoordinasi dengan satgas di daerah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung,” ucapnya.

Dia menjelaskan, selama masa peniadaan mudik, penerbangan charter juga ikut berhenti beroperasi sementara. Pekerja asing diimbau untuk menunda kepulangannya demi mencegah importasi kasus.

Kemudian, dia juga meminta petugas lapangan yang berjaga di pintu-pintu masuk wilayah Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap kedatangan Warga Negara Asing (WNA) sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No.8 Tahun 2021. Petugas diminta memastikan WNA yang masuk ke Indonesia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diatur di dalam surat edaran tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
11 jam lalu

Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jakarta Dibuka 22 Februari 2026, Catat Syaratnya!

Mobil
2 hari lalu

Mudik Lebaran, Lebih Cocok Mana Pakai Mobil Hybrid SHS atau EV?

Megapolitan
2 hari lalu

Simak! Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jakarta, Kuota 26.500 Orang

Megapolitan
2 hari lalu

Hore! Pemprov Jakarta Buka 26.500 Kuota Mudik Lebaran 2026 Gratis, Siapkan 661 Bus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal