Sementara, tempat pariwisata yang berlokasi di zona kuning dan hijau, dapat beroperasi dengan pembatasan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas. Keputusan ini dinilai bentuk komitmen pemerintah untuk mampu mengambil keputusan yang tepat bagi banyak pihak, yaitu Covid-19 terkendali dan ekonomi pun pulih.
“Selain itu, bagi pengelola lokasi pariwisata yang berada di zona kuning dan hijau juga harus berkoordinasi dengan satgas di daerah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung,” ucapnya.
Dia menjelaskan, selama masa peniadaan mudik, penerbangan charter juga ikut berhenti beroperasi sementara. Pekerja asing diimbau untuk menunda kepulangannya demi mencegah importasi kasus.
Kemudian, dia juga meminta petugas lapangan yang berjaga di pintu-pintu masuk wilayah Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap kedatangan Warga Negara Asing (WNA) sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No.8 Tahun 2021. Petugas diminta memastikan WNA yang masuk ke Indonesia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diatur di dalam surat edaran tersebut.