JAKARTA, iNews.id – Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah memperbaiki sistem pengawasan di tingkat kabupaten atau kota sebagai dasar penentuan kebijakan operasional sektor-sektor esensial di zonasi lebih rendah yakni RT/RW. Upaya tersebut dinilai krusial dilakukan saat ini ketika kecenderungan mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah telah memutuskan kebijakan larangan mudik. Pertimbangan utama kebijakan tersebut, kata dia untuk mencegah potensi kenaikan kasus yang sering terjadi usai libur panjang.
“Dasar penyelenggaraan kegiatan di tingkat komunitas harus sesuai dengan yang tertuang dalam Inmendagri No.10 Tahun 2021. Penting adanya kesatuan komando dan narasi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga tugas pemerintah untuk menerjemahkan kebijakan di lapangan dapat berjalan sesuai dengan harapan,” ujar Wiku di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Dia menuturkan, kebijakan larangan mudik juga bertujuan untuk mengendalikan mobilitas orang di berbagai wilayah pusat kota, kabupaten yang saling terhubung atau yang dikenal sebagai daerah aglomerasi. Harapannya, pengendalian dan pencegahan kasus Covid-19 berjalan efektif.
“Pada prinsipnya silaturahmi merupakan tradisi dan bentuk ibadah masyarakat yang perlu dijamin haknya, namun di tengah kondisi Pandemi Covid-19, metodenya perlu disesuaikan menjadi silaturahmi virtual untuk mencegah terjadinya penularan yang terjadi kepada keluarga yang ada di kampung halaman,” ucapnya.