Larangan Penerbangan Dilonggarkan, Pemerintah: Bukan Relaksasi PSBB

Felldy Aslya Utama
Achmad Yurianto (Foto: Istimewa)

"Oleh karena itu, kita bisa membayangkan, kalau tidak segera dilakukan beberapa kebijakan yang lain, maka pengiriman barang dari satu daerah ke daerah lain yang mengandalkan penerbangan tidak akan bisa berjalan dengan lancar," ujarnya.

Atas dasar itu lah, pemerintah kemydian mengeluarkan kebijakan bagi orang-orang yang masuk ke dalam pengecualian, seperti pada hal layanan penanganan Covid-19, dibidang kesehatan, hingga orang yang memiliki anggota keluarga sakit.

"Atas dasar ini lah kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pengecualian pada kelompok-kelompok, barang, orang, yang memang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 diizinkan untuk melaksanaakn penerbangan perjalanan dinas," kata dia.

"Namun masih tetap mensyarakatkan protokol kesehatan, surat keterangan sehat, telah melaksanakan PCR yang negatif, atau telah melaksanakan rapid test yang negatif, dan tidak reaktif. Hanya ini yg diizinkan berangkat. Apa yang akan dikerjakan, dan jelas kapan akan kembali," katanya melanjutkan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang

Health
4 tahun lalu

Menuju Fase Baru Australia Akan Anggap Covid-19 Flu Biasa, Kedatangan Internasional Dibuka

Nasional
4 tahun lalu

Update 8 Maret 2022 : Kasus Harian Positif Covid-19 Tambah 30.148 Orang

Soccer
4 tahun lalu

Terungkap, Ini Penyebab Persipura Tak Datang di Laga Vs Madura United

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal