Larangan Penerbangan Dilonggarkan, Pemerintah: Bukan Relaksasi PSBB

Felldy Aslya Utama
Achmad Yurianto (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mulai melonggarkan operasional transportasi saat pandemi virus Corona atau Covid-19. Salah satunya rute penerbangan dibuka dengan syarat-syarat tertentu.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto meminta kepada masyarakat agar pelonggaran larangan untuk penerbangan tidak diartikan sebagai relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Ini yang tidak boleh kita maknai sebagai kebijakan relaksasi PSBB. Ini sama sekali bukan relaksasi PSBB," kata Yuri, dalam jumpa persnya, di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Yuri menegaskan, hingga saat ini PSBB merupakan kebijakan yang harus diterapkan dengan disiplin oleh masyarakat. Dia pun menjelaskan transportasi udara dibuka lagi dalam rangka untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan Covid-19.

Dia mengatakan, selama penerbangan ditutup karena kebijakan PSBB, terdapat beberapa dampak yang terjadi dalam hal percepatan penananganan Covid-19, seperti pengiriman obat, spesimen, tenaga ahli, relawan, hingga dokter yang terhambat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang

Health
4 tahun lalu

Menuju Fase Baru Australia Akan Anggap Covid-19 Flu Biasa, Kedatangan Internasional Dibuka

Nasional
4 tahun lalu

Update 8 Maret 2022 : Kasus Harian Positif Covid-19 Tambah 30.148 Orang

Soccer
4 tahun lalu

Terungkap, Ini Penyebab Persipura Tak Datang di Laga Vs Madura United

Nasional
4 tahun lalu

Update 18 Januari 2022 : Pasien Covid-19 Melonjak Tambah 1.362 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal