Sebagai salah satu negara berkembang, Indonesia resmi menjadi anggota WTO saat diselenggarakannya KTM ke-9 di Bali pada 3-7 Desember 2013. Di masa tersebut, negara anggota WTO berhasil mencapai kesepakatan Bali dan perumusan Perjanjian Fasilitas Perdagangan.
Dalam penyelesaian sengketa, Indonesia pernah menjadi penggugat, tergugat, maupun pihak ketiga di WTO. Terdapat 12 kasus di mana Indonesia berperan sebagai penggugat. Kemudian 15 kasus sebagai tergugat dan 43 kasus sebagai pihak ketiga.
Keberadaan WTO pada prinsipnya sebagai sarana dalam mendorong suatu perdagangan bebas yang tertib dan adil. Demi terciptanya perdagangan bebas tersebut, WTO menerapkan prinsip yang dijadikan sebagai pilar.
Pilar-pilar utamanya adalah sebagai berikut ; Prinsip Perlindungan Melalui Tarif, Prinsip National Treatment, Prinsip Most Favoured Nations, Prinsip Timbal Balik, dan Prinsip Larangan Pembatasan Kuantitatif. Salah satu prinsipnya, yaitu Most Favoured Nations menyatakan bahwa dalam kebijakan perdagangan harus dilakukan dengan dasar nondiskriminatif.
Maknanya, semua negara harus diperlakukan dengan dasar yang sama serta semua negara dapat menikmati keuntungan dari kebijakan perdagangan. Nah, itulah bahasan terkait latar belakang berdirinya WTO. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan kamu ya!