Sehingga, dengan luas wilayah laut teritorial di Indonesia pada masa itu tidak memiliki kedaulatan atas siapa saja dapat memasuki wilayah laut bebas. Hal itu seperti yang terlihat dalam peta di bawah ini:
(
Dalam kurun waktu 12 tahun setelah kemerdekaan, dikumandangkanlah Deklarasi Djuanda oleh tokoh Deklarasi Djuanda, yakni Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja. Sehingga, latar belakang deklarasi Djuanda sebagai manifestasi kebulatan tekad bangsa untuk mewujudkan kesatuan wilayah dalam kedaulatan maritim.
Deklarasi Djuanda menetapkan negara kepulauan sebagai bentuk geografis Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak yang berbeda-beda. Deklarasi tersebut juga menyatakan bahwa untuk keutuhan teritorial dan demi melindungi kekayaan negara yang ada di dalamnya, pulau-pulau serta laut yang ada di antaranya harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh.
Untuk mengukuhkan asas negara kepulauan ini, maka ditetapkan pula UU Nomor :4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Sejak penetapan deklarasi ini dengan laut teritorial sejauh 12 mil, berdampak pada luas wilayah yang awalnya +2 jt km² menjadi +5km², di mana sebanyak +65 persen wilayahnya merupakan lautan/perairan.