JAKARTA, iNews.id - Warga Negara Indonesia (WNI) banyak yang bermukim di luar negeri. Untuk pendataan, Kemendagri menyebut perlu adanya nomor induk tunggal (NIT).
Untuk itu, pemerintah melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri akan membuka layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di 130 kantor perwakilan Republik Indonesia di berbagai negara.
Salah satu fokusnya menerbitkan NIT yang punya fungsi sama dengan nomor induk kependudukan (NIK).