LBH Bandung Berikan Pendampingan Hukum Eks Pegawai Baznas Jabar yang Bongkar Dugaan Korupsi

Agus Warsudi
Ilustrasi, LBH Bandung berikan pendampingan hukum kepada eks pegawai Baznas Jabar yang dinilai berani membongkar dugaan korupsi. (Foto: Istimewa).

BANDUNG, iNews.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengecam langkah Polda Jawa Barat (Jabar) yang menetapkan Tri Yanto, mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jabar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kejahatan siber. LBH Bandung akan memberikan pendampingan hukum terhadap Tri Yanto.

Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, menilai Tri Yanto berperan sebagai whistleblower dalam laporan dugaan korupsi senilai Rp9 miliar di Baznas Jabar.  

Menurutnya, tindakan polisi ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum. Tri Yanto dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 32 (1) (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan tuduhan akses ilegal dan pembocoran dokumen rahasia.  

"Posisi hukum Tri selaku pelapor dugaan korupsi dijamin oleh Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, untuk tidak mendapatkan serangan balik sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik," ujar Heri dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
8 bulan lalu

Presiden Prabowo Subianto Serahkan Zakat Melalui Baznas di Istana Negara

Nasional
1 tahun lalu

Pimpinan BAZNAS RI Tekankan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan ZIS

Nasional
3 hari lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Seleb
4 hari lalu

Kasus Video Syur Lisa Mariana 4 Menit 28 Detik Masuk Babak Baru, Ini Updatenya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal