LBH Bandung Berikan Pendampingan Hukum Eks Pegawai Baznas Jabar yang Bongkar Dugaan Korupsi

Agus Warsudi
Ilustrasi, LBH Bandung berikan pendampingan hukum kepada eks pegawai Baznas Jabar yang dinilai berani membongkar dugaan korupsi. (Foto: Istimewa).

Dia menuturkan, penetapan tersangka terhadap Tri Yanto sebagai kemunduran bagi penegakan hukum. Dia menekankan bahwa tindakan Tri merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi, khususnya di lembaga publik yang menghimpun dana masyarakat melalui zakat, infak dan hibah.  

Selain itu, dia mempertanyakan pemanggilan Tri Yanto sebagai tersangka oleh Polda Jabar pada 26 Mei 2025 terkait tuduhan akses ilegal dan pembocoran dokumen rahasia. Pemanggilan, lanjut dia berpotensi menjadi bentuk pembalasan (retaliation) yang melanggar prinsip perlindungan whistleblower dan dapat menghambat pemberantasan korupsi. 

"Tri memiliki hak konstitusional dengan telah memohon perlindungan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) & Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) yang saat ini pengajuannya masih tahap penelaahan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
8 bulan lalu

Presiden Prabowo Subianto Serahkan Zakat Melalui Baznas di Istana Negara

Nasional
1 tahun lalu

Pimpinan BAZNAS RI Tekankan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan ZIS

Nasional
18 jam lalu

Hukum Sesat, Ekonomi Rusak

Nasional
4 hari lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal