JAKARTA, iNews.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD Partai Perindo Jakarta Timur yang dipimpin Ketua DPD Partai Perindo Jakarta Timur Berman Nainggolan dan Rio Tambunan mendampingi korban dugaan tindak pidana malapraktik. Kasus itu terjadi di sebuah rumah sakit di Sunter Agung, Jakarta Utara.
Kuasa hukum korban, Rio Tambunan melakukan somasi RS yang diduga telah melakukan kelalaian dalam tindakan medis hingga membuat korban atau bayi dari Evayanti Marbun mengalami kebocoran usus.
"Kami melayangkan somasi pada hari ini, untuk meminta bertanggung jawab atas dugaan malapraktik yang dilakukan oleh tim medis," ucapnya.
Rio menyampaikan setelah dilakukan perawatan, kliennya tersebut terpaksa harus melakukan pembayaran mandiri. Kemudian, Hermina Podomoro menyarankan untuk dirujuk ke Hermina Daanmogot.
"Sampai saat ini, biaya pengobatan dari anak klien kami sudah mencapai 170 juta yang tercatat dari tanggal 7 November 2023 hingga saat ini. Selanjutnya, kita lakukan somasi, jadi apa yang dilakukan ini sebelumnya klien kami ini pernah meminta isi rekam medis tapi selalu ditolak," ucapnya.