JAKARTA, iNews.id - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) mengusulkan dibentuknya Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Kementerian Dalam Negeri akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pernyataan itu disampaikan oleh Gubernur Lemhannas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo saat menyampaikan Pernyataan Akhir Tahun 2021 di Kantor Lemhannas, Jakarta, Jumat (31/12/2021).
"Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," ujar Agus.
Dia menilai masalah keamanan masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak, sehingga perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang Polri berada di bawah koordinasinya.
"Di mana pun keamanan masuk portofolio dalam negeri, kemudian pelaksananya siapa? Dalam negeri fungsinya keamanan ketertiban masyarakat? Kalau beban portofolio Mendagri terlalu berat, kita bisa bentuk kementerian tersendiri. Portofolio keamanan dalam negeri tak kecil dan sederhana, dia kompleks," ucapnya.
Institusi ini, kata dia seperti TNI yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian dan Polri seperti TNI, lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," katanya.