Anshor menjelaskan, koordinasi dengan penegak hukum menuntut pembuktian yang solid. Berkas yang disiapkan pada laporan jilid tiga ini mencakup pendalaman atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, analisis arus kas (cash flow), serta bukti administratif terkait amendemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) tahun 2020.
Dalam audit BPK terdahulu, pengembangan ruas jalan tol Ancol Timur – Pluit disorot karena penambahan lingkup investasinya diberikan secara langsung tanpa mekanisme lelang terbuka. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dari pendapatan bunga dan keterlambatan pengembalian aset ke pemerintah.
Anshor menegaskan bahwa pemenuhan bukti tambahan ke KPK adalah bentuk komitmen masyarakat sipil agar penanganan perkara ini tidak berhenti di meja administrasi, melainkan segera dinaikkan ke tahap penyelidikan resmi demi menyelamatkan kedaulatan aset negara.
iNews Media Group (IMG) telah menghubungi Corporate Secretary PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Hasyim. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Hasyim tidak menjawab surat elektronik yang dikirimkan IMG.