JAKARTA, iNews.id - Tim kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dilaporkan ke Bawaslu. Tim Prabowo-Gibran dilaporkan karena telah melibatkan anggota TNI aktif yakni Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.
Laporan dilayangkan Komang Adi Pujawan, mahasiswa Trisakti pada Rabu (20/12/2023).
Mayor Teddy sebelumnya terekam kamera hadir di acara debat Capres pada Selasa (12 Desember 2023) lalu di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam rekaman kamera, Teddy yang mengenakan kemeja biru persis Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, juga terlihat mengacungkan dua jari sebagai simbol nomor urut dua milik pasangan Prabowo-Gibran.
Menurut Komang, pelibatan Mayor Teddy dalam aktivitas politik praktis melanggar dua undang-undang sekaligus yakni pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilu dan pasal 39 UU Nomo 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua UU itu melarang pelibatan anggota TNI dalam kegiatan politik praktis.
Pasal 280 ayat (2) huruf f UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi,“Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: (f) anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Adapun pasal 39 huruf (2) UU Nomo 34 Tahun 2004 tentang TNI berbunyi,"Prajurit dilarang terlibat dalam: (2) kegiatan politik praktis."
"Karena itu kami melaporkan pelibatan Mayor Teddy karena mengikuti kegiatan politik praktis pemilu 2024 yng bertentangan dengan UU TNI yang mengharuskan TNI harus netral," kata Komang, Rabu (20/12/2023).
Menurut Komang, meskipun Mayor Teddy adalah ajudan Prabowo Subianto, seharusnya yang bersangkutan tidak dilibatkan dalam aktivitas politik.
Pernyataan Bawaslu di media massa yang menyebut Teddy hadir di sana dalam kapasitas pengamanan untuk Prabowo, menurut Komang, tak dapat diterima. Sebab, tugas pengawalan capres dan cawapres merupakan tugas polisi.