Libur Akhir Tahun, Polri Terapkan Sanksi Tilang Progresif ke Pelanggar Ganjil Genap di Tempat Wisata

Puteranegara Batubara
Ilustrasi. Kebijakan ganjil genap disertai tilang diberlakukan di tempat wisata selama libur akhir tahun (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sanksi tilang biaya progresif bagi pelanggar ganjil genap di sekitaran tempat wisata saat masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kebijakan itu akan dilakukan hingga 2 Januari mendatang di sekitar lokasi wisata yang ditentukan, sebagaimana Operasi Lilin. 

"Pelanggaran ini akan dikenakan biaya progresif," kata Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Dodi Darjanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Dodi menjelaskan kepolisian akan melakukan penegakkan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile yang berbasis Artificial Intelligent (AI). 

Selain itu, kata Dodi, polisi juga akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran batas kecepatan maksimal, penggunaan handphone saat berkendara, truk bermuatan overload over dimension (ODOL) dan lainnya. 

"Di jalan arteri, kawasan wisata maupun ruas tol," ujar Dodi. 

Namun demikiam, Dodi tak dapat merincikan daftar lokasi yang akan menerapkan kebijakan ganjil genap tersebut. Dia menuturkan, penerapan aturan itu diserahkan ke masing-masing Polda. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Aksesoris
5 hari lalu

Tilang Gunakan Teknologi AI, Kocak Foto Polisi Berubah Jadi Katak

Megapolitan
21 hari lalu

Libur Natal, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini

Megapolitan
22 hari lalu

Hore! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Nataru

Megapolitan
24 hari lalu

Libur Tahun Baru 2026, Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal