Libur Akhir Tahun, Polri Terapkan Sanksi Tilang Progresif ke Pelanggar Ganjil Genap di Tempat Wisata

Puteranegara Batubara
Ilustrasi. Kebijakan ganjil genap disertai tilang diberlakukan di tempat wisata selama libur akhir tahun (Foto : Antara)

"Diserahkan pada penilaian masing-masing Polda. Dibutuhkan atau tidak, karena ada kawasan wisata yang tidak terlalu padat," ucap Dodi. 

Sementara, Dodi menjelaskan wilayah DKI Jakarta akan menerapkan Crowd Free Night (CFN) mulai tanggal 31 Desember pukul 22.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB. 

10 kawasan itu antara lain Jalan Sudirman-Thamrin, kawasan Kemang, kawasan Bulungan dan Barito, Senopati-Gunawarman-SCBD, Jalan Asia Afrika, Kota Tua, Banjir Kanal Timur, Kemayoran, Kelapa Gading, hingga Monas.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Catat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Kenaikan Yesus Kristus 14-15 Mei

Megapolitan
15 hari lalu

Kabar Baik! Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Destinasi
1 bulan lalu

Slow Travel ke Bhutan, Layak Jadi Tujuan Liburan Berikutnya!

Megapolitan
2 bulan lalu

Pramono Ungkap Jumlah Pengunjung Tempat Wisata di Jakarta Naik saat Libur Lebaran, Ragunan Tertinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal