Dalam proses penentuan 1 Syawal, pemerintah menggunakan dua pendekatan, yakni hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan langsung). Data hisab menjadi dasar awal, lalu diverifikasi melalui hasil rukyatulhilal di lapangan.
Berdasarkan perhitungan astronomi, pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026, posisi hilal di Indonesia diperkirakan sudah berada di atas ufuk, dengan ketinggian antara 0 derajat 54 menit hingga 3 derajat 7 menit, serta sudut elongasi berkisar 4 derajat hingga lebih dari 6 derajat.
Ijtimak menjelang Syawal diprediksi terjadi pada pagi hari sekitar pukul 08.23 WIB. Meski demikian, keputusan akhir tetap menunggu hasil rukyat yang dilaporkan dari berbagai daerah dan dibahas dalam sidang isbat.
Untuk memastikan akurasi, Kementerian Agama melakukan pemantauan hilal di 117 titik yang tersebar di seluruh Indonesia. Pengamatan ini melibatkan Kantor Wilayah Kemenag, Pengadilan Agama, organisasi masyarakat Islam, hingga berbagai instansi terkait.
Sejumlah lokasi strategis menjadi titik pemantauan, mulai dari Aceh hingga Papua. Di antaranya Observatorium Tgk. Chiek Kuta Karang di Aceh, kawasan perkantoran pemerintah di Medan, hingga Masjid Al-Hakim di Padang.