Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun
BANDUNG, iNews.id – Bupati Bekasi nonaktifAde Kuswara Kunang dituntut tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Nilai suap dalam perkara tersebut mencapai Rp12,4 miliar.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Ade Kuswara Kunang berupa pidana penjara selama 7 tahun,” ujar JPU saat membacakan dakwaan, Senin (3/8/2026).
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Ade membayar denda sebesar Rp300 juta. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp11,4 miliar.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Ade Kuswara Kunang Rp300 juta. Terdakwa Ade Kuswara Kunang agar membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar,” kata JPU.