Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Istri Bupati Kuansing Buntut Kasus Korupsi Suaminya
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 - 14:31:00 WIB
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bersama sang ayah saat menjalani sidang perkara dugaan suap pengaturan proyek Pemkab Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: iNews TV/YANUAR CHANDIKA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.idBupati Bekasi nonaktifAde Kuswara Kunang dituntut tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Nilai suap dalam perkara tersebut mencapai Rp12,4 miliar.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Ade Kuswara Kunang berupa pidana penjara selama 7 tahun,” ujar JPU saat membacakan dakwaan, Senin (3/8/2026).

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Ade membayar denda sebesar Rp300 juta. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp11,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Ade Kuswara Kunang Rp300 juta. Terdakwa Ade Kuswara Kunang agar membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar,” kata JPU.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut