iNews Media Group bekerja sama dengan tiga lembaga survei untuk menyajikan quick count Pilkada 2024. Ketiganya yakni Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Charta Politika dan Voxpol Center.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Artinya, quick count baru bisa mulai ditampilkan pukul 15.00 WIB.
Link live streaming quick count Pilkada 2024 dapat diakses di sini.