JAKARTA, iNews.id - PT PLNBatam menyatakan pasokan listrik kepada seluruh pelanggan terdampak di Kota Batam telah kembali normal setelah pemulihan dilakukan secara bertahap. Gangguan sistem kelistrikan tersebut terjadi sejak pukul 06.37 WIB pada Senin (12/10/2026).
Selain itu, PLN Batam memastikan pelanggan terdampak pemadaman listrik meluas pada Senin akan mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kompensasi diberikan secara otomatis melalui tagihan listrik berikutnya apabila gangguan melampaui standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) atau Service Level Agreement (SLA).
Sekretaris Perusahaan PLN Batam Rudi Antono mengatakan, perusahaan berkomitmen memenuhi hak pelanggan atas mutu pelayanan, termasuk pemberian kompensasi sesuai ketentuan.
"Bagi pelanggan reguler, kompensasi diberikan sebesar 10 persen dari biaya beban bulanan dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017," kata Rudi dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Sementara itu, pelanggan layanan keandalan berhak memperoleh kompensasi sebesar 15 hingga 25 persen dari Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (RPTL), bergantung pada jenis layanan yang diperjanjikan.