LMKN Respons Pemilik Kafe yang Takut Bayar Royalti gegara Putar Suara Kicauan Burung

Ravie Wardani
Royalti suara burung. (Foto: Ravie Wardani)

JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial keresahan pemilik kafe atau restoran yang takut harus membayar royalti gegara putar suara kicauan burung dan alam. 

Sadar akan hal tersebut, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akhirnya buka suara. Apa tanggapan mereka? 

Dedy Kurniadi selaku anggota baru Komisioner LMKN kelompok pencipta Periode 2025-2028 menilai, suara burung justru lebih merdu ketimbang nyanyian manusia. 

"Berkaitan dengan suara burung itu ada satu hal yang menarik sekali. Selama ini tidak akan lebih indah suara penyanyi manusia dan lagu ciptaan para pencipta di Indonesia daripada suara burung," kata Dedy Kurniadi usai menjalani pelantikan di Kantor DJKI, Jakarta pada Jumat, 8 Agustus 2025. 

Dedy menyadari keresahan publik timbul setelah adanya upaya LMKN untuk mencari royalti dari suara alam maupun burung. Akan tetapi, ia juga menyoroti peran dari pemegang hak rekaman tersebut, dalam hal ini produser. 

"Saya kira sepanjang suara burung itu juga ada produsernya maka juga akan ada yang kena royalti. Karena ada pemegangnya terkait harian rekaman suara," tegasnya. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Mie Gacoan di Bali Sepakat Damai dengan SELMI, Bayar Royalti Rp2,2 Miliar

Nasional
3 bulan lalu

Anggota DPR Minta Skema Royalti Lagu Diatur Ulang: Banyak Pelaku UMKM Cemas

Buletin
3 bulan lalu

Nyanyikan Indonesia Raya Harus Bayar Royalti? Begini Penjelasan Hukumnya

Music
3 bulan lalu

Ramai Kafe Ogah Putar Lagu Imbas Royalti Musik, Piyu: Gak Usah Takut

Seleb
9 jam lalu

Penyebab Jefri Nichol dan Ameera Khan Diduga Putus Terungkap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal