JAKARTA, iNews.id - Ayo segera login sscasn.bkn.go.id untuk daftar PPPK tahap 3 tahun 2022. Pendaftaran PPPK untuk guru telah resmi dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada Selasa (25/10/2022).
Pendaftaran PPPK guru 2022 ini tertuang dalam Surat Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Dalam seleksi PPPK tahap 3 ini akan memprioritaskan beberapa kategori pelamar.
Berikut iNews.id telah merangkum daftar kelompok prioritas PPPK tahap 3 tahun 2022 yang penting untuk kamu ketahui.
Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, inilah kategori pelamar yang diprioritaskan dalam seleksi PPPK guru 2022:
- Pelamar Prioritas 1, yakni peserta yang telah mengikuti PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas. Pemenuhan pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan THK-II, gurun non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta.
- Pelamar Prioritas II, yakni THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
- Pelamar Prioritas III, yakni guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda serta telah aktif mengajar selama minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.
- Warga Negara Indonesia;
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Surat keterangan berkelakuan baik; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.