Syarat PPPK Guru Honorer 2022 dan Jadwal Resminya

Puti Aini Yasmin
syarat pppk guru honorer dan jadwalnya (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membuka seleksi PPPK guru honorer 2022. Berikut syarat PPPK guru honorer dan jadwalnya lengkap. 

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, seleksi guru PPPK akan dilaksanakan menggunakan sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), serta proses pendaftarannya mengikuti skema yang diatur di dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 tahun 2017 ataupun di dalam PP nomor 49 tahun 2018. 

“Jadi, yang diatur adalah masa hari pengumuman pendaftarannya sehingga jika ada protes yang merasa dirugikan, ada dasar regulasi yang mengatur hal tersebut,” ujar Suharmen dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (27/8/2022).

Syarat PPPK Guru Honorer 2022

Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan syarat guru honorer PPPK 2022 yang masuk dalam prioritas pertama adalah tenaga honorer eks kategori II, guru non-ASN, lulusan PPG dan guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi JF Guru Tahun 2021 namun belum mendapat formasi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Efisiensi Anggaran, Pramono: Kami Usahakan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Jakarta

Nasional
20 hari lalu

Pemerintah Izinkan Dana BOSP Dipakai untuk Gaji Guru Honorer

Nasional
22 hari lalu

DPR: Guru Honorer Layak Terima THR jelang Idulfitri!

Nasional
1 bulan lalu

Guru Honorer Rangkap Jabatan Dibebaskan, Kejagung: Melanggar Hukum tapi Bukan Tercela

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal