Lolos Hukuman Pancung di Saudi atas Tuduhan Sihir, 2 TKI Pulang

Anton Suhartono
Warnah (kanan) berpelukan dengan ibunya, Sumi. (Foto: Kemlu RI)

JAKARTA, iNews.id - Dua tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bebas dari hukuman mati di Arab Saudi pulang ke Tanah Air, Rabu (24/4/2019). Sumartini, asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Warnah, asal Karawang, Jawa Barat, dijerat hukuman mati atas tuduhan melakukan praktir sihir dan mengguna-guna majikan mereka.

Pemerintan Arab Saudi meringankan hukuman keduanya sehingga bisa bebas setelah sempat dipenjara selama hampir 10 tahun.

Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, menjelaskan, keduanya dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Riyadh pada 28 Maret 2010.

Kemudian, pada awal 2019, Saudi meringankan hukuman mereka atas hasil negosiasi pemerintah selama bertahun-tahun.
Setelah melalui negosiasi sulit, KBRI pun berhasil meyakinkan pemerintah Saudi sehingga keduanya diperbolehkan pulang.

Sumartini dan Warnah seharusnya bebas pada akhir 2018, namun sang majikan masih keberatan dangan keputusan tersebut sehingga prosesnya berlarut-larut.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Arab Saudi Gelar Salat Minta Hujan Serentak, Ratusan Jemaah Banjiri Masjidil Haram

Internasional
1 hari lalu

Trump Desak Saudi Berdamai dengan Israel sebagai Imbalan Damaikan Gaza

Internasional
1 hari lalu

Alasan Cristiano Ronaldo Ingin Menetap di Saudi Usai Pensiun: Negara Indah dan Aman!

Internasional
2 hari lalu

Mengejutkan, Cristiano Ronaldo Putuskan Menetap di Saudi Usai Pensiun dari Sepak Bola

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal