Lolos Hukuman Pancung di Saudi atas Tuduhan Sihir, 2 TKI Pulang

Anton Suhartono
Warnah (kanan) berpelukan dengan ibunya, Sumi. (Foto: Kemlu RI)

Proses negosiasi KBRI di Riyadh membuahkan hasil, pada 21 April 2019, Gubernur Riyadh mengeluarkan keputusan yang membebaskan keduanya.

Sumartini dituduh menghilangkan putra majikannya berusia 17 tahun menggunakan ilmu hitam, meskipun korban kemudian ditemukan dalam kondisi hidup.

Sementara Warnah dituduh mengguna-guna istri pertama majikannya hingga menyebabkan sakit misterius.

“Pada umumnya tuduhan sihir terjadi karena WNI yang bekerja di Saudi membawa dari kampung halamannya benda-benda yang diduga oleh majikan atau aparat hukum sebagai alat sihir, antara lain berupa jimat,” kata Kasubdit Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha.

Arab Saudi termasuk negara dengan tingkat eksekusi mati tertinggi di dunia. Pelaku kejahatan yang berakhir di pedang algojo merupakan mereka yang terlibat kasus terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, dan perdagangan narkoba.

Namun kepolisian Arab Saudi juga menegakkan hukum atas pelanggaran syariat Islam, mencakup pelaku praktik sihir.

Sejak 2011, ada 104 WNI yang terancam hukuman mati di Saudi, 87 di antaranya dibebaskan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bulog Mulai Tawarkan Beras Premium ke Importir Arab Saudi, Targetkan Ekspor Tahun Ini

Nasional
4 hari lalu

 Kerajaan Arab Saudi Beri 100 Ton Kurma Premium untuk RI jelang Ramadan

Nasional
5 hari lalu

Menhaj Ungkap RI Ekspor Beras hingga Ikan ke Arab Saudi untuk Kebutuhan Jemaah Haji

Internasional
10 hari lalu

Bak Manusia, Jutaan Unta di Arab Saudi Bakal Dapat Paspor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal