Lolos Hukuman Pancung di Saudi atas Tuduhan Sihir, 2 TKI Pulang

Anton Suhartono
Warnah (kanan) berpelukan dengan ibunya, Sumi. (Foto: Kemlu RI)

JAKARTA, iNews.id - Dua tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bebas dari hukuman mati di Arab Saudi pulang ke Tanah Air, Rabu (24/4/2019). Sumartini, asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Warnah, asal Karawang, Jawa Barat, dijerat hukuman mati atas tuduhan melakukan praktir sihir dan mengguna-guna majikan mereka.

Pemerintan Arab Saudi meringankan hukuman keduanya sehingga bisa bebas setelah sempat dipenjara selama hampir 10 tahun.

Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, menjelaskan, keduanya dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Riyadh pada 28 Maret 2010.

Kemudian, pada awal 2019, Saudi meringankan hukuman mereka atas hasil negosiasi pemerintah selama bertahun-tahun.
Setelah melalui negosiasi sulit, KBRI pun berhasil meyakinkan pemerintah Saudi sehingga keduanya diperbolehkan pulang.

Sumartini dan Warnah seharusnya bebas pada akhir 2018, namun sang majikan masih keberatan dangan keputusan tersebut sehingga prosesnya berlarut-larut.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Soccer
2 jam lalu

Mantan Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Narkotika

Internasional
14 jam lalu

Putra Mahkota Saudi Pangeran MBS Bertemu Pimpinan DPR AS, Jajaki Kerja Sama Strategis

Internasional
1 hari lalu

Nah, Organisasi Zionis Tuduh Trump Langgar Aturan karena Jual Jet Tempur F-35 ke Saudi

Internasional
1 hari lalu

Jamuan Makan Malam Mewah Trump untuk MBS Dihadiri Banyak Miliarder, Ada Elon Musk dan Jeff Bezos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal