Partai besutan mantan Ketua MPR Amien Rais ini pun menempuh penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Partai Ummat dan KPU pun kemudian melakukan mediasi di Bawaslu. KPU memverifikasi ulang Partai Ummat di dua provinsi tersebut.