"Secara pribadi, saya tidak memiliki hubungan apa pun selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli rumah. Saya juga tidak mengenal secara personal pihak yang bersangkutan," ujarnya.
Geisz mengatakan dirinya telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara lengkap. Menurut dia, pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dengan suasana yang baik dan profesional.
"Suasana pemeriksaan berlangsung baik dan profesional. Bahkan, lebih banyak berbincang dan sesekali bercanda dengan penyidik, karena pada dasarnya yang mereka perlukan hanyalah konfirmasi atas data dan dokumen yang telah mereka miliki," katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPK memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari. Selain Geisz, penyidik memanggil notaris Sahdat Ginting sebagai saksi.
KPK belum mengungkap materi pemeriksaan kedua saksi tersebut, tetapi diketahui pemeriksaan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita Widyasari.
Rita Widyasari sebelumnya divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,72 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin serta rekanan proyek. KPK saat ini masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri dugaan aliran aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.