JAKARTA, iNews.id -Geisz Chalifah memberikan penjelasan terkait pemeriksaannya sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, Rabu (29/7/2026). Dia menegaskan kehadirannya di KPK hanya untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah yang pernah dibangunnya.
Pria yang dikenal sebagai loyalis Anies Baswedan ini menjelaskan dirinya telah berkecimpung di bisnis keramik lantai dan properti sejak awal 1990-an. Dalam perjalanan usahanya, pada 2013 dia membeli sebidang tanah seluas sekitar 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kemudian membangun tiga unit rumah di atas lahan tersebut.
Salah satu rumah itu, kata Geisz, dijual kepada Bagus Hariyanto pada Mei 2014. Sertifikat tanah yang semula atas namanya kemudian dialihkan kepada pembeli sesuai proses jual beli. Setelah itu, rumah beserta sertifikatnya kembali berpindah tangan kepada pihak lain.
"Rabu 29 Juli 2026, KPK memanggil saya semata-mata untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah tersebut. Hal itu dilakukan karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Geisz dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2026).
Dia menegaskan tidak memiliki hubungan apa pun dengan pihak yang sedang diproses KPK selain hubungan hukum dalam transaksi jual beli rumah.