LPBH PBNU: Kepemimpinan NU Kolektif, Rais Aam dan Ketum Haram Ambil Keputusan Tunggal!

Kastolani Marzuki
Jajaran pengurus PBNU diminta rekonsiliasi atau islah demi menjaga marwah organisasi. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU, Abdul Hakam Aqsho menegaskan struktur organisasi Nahdlatul Ulama (NU) secara tegas menganut prinsip “kepemimpinan kolektif-kolegial”, bukan individual. 

Hal itu merujuk langsung pada ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU yang mengatur mekanisme kerja Rais ‘Aam dan Ketua Umum dalam memimpin forum-forum permusyawaratan.

Hakam menjelaskan, Pasal 58 ayat (2) huruf c ART NU disebutkan salah satu tugas Rais ‘Aam adalah “bersama Ketua Umum” memimpin pelaksanaan Muktamar, Musyawarah Nasional Alim Ulama, Konferensi Besar, Rapat Kerja, Rapat Pleno, serta Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah. Ketentuan yang sama juga termuat dalam Pasal 64 ayat (2) huruf c, yang menegaskan bahwa Ketua Umum menjalankan tugas tersebut “bersama Rais ‘Aam”.

“Dua pasal itu sama-sama menggunakan frasa ‘bersama’. Artinya jelas: tidak ada kewenangan tunggal baik pada Rais ‘Aam maupun Ketua Umum dalam memimpin forum-forum strategis organisasi,” kata Hakam di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Menurut Hakam, penggunaan frasa tersebut bukan sekadar pilihan redaksi. Secara hukum organisasi, kata Hakam, hal itu menegaskan bahwa NU berada pada paradigma kepemimpinan kolektif-kolegial yang mewajibkan pengambilan keputusan dilakukan secara bersama, bukan berdasarkan kehendak salah satu pihak.

Hakam mengutip Pasal 105 ART NU mengenai tata urutan peraturan di lingkungan NU, mulai dari Qonun Asasi hingga ketentuan lembaga. Menurutnya, struktur tersebut menunjukkan bahwa ART memiliki kedudukan sangat kuat dalam menentukan prosedur dan legitimasi organisasi. Karena itu, setiap tindakan yang menyimpang dari ketentuan ART otomatis kehilangan dasar legal maupun proseduralnya.

“Jika ada tindakan sepihak dalam memimpin permusyawaratan, tindakan itu tidak sesuai mandat ART NU dan dengan demikian tidak memiliki legitimasi sebagaimana dituntut oleh tata aturan organisasi,” katanya.

Islah Dinilai sebagai Jalan Konstitusional

Dengan mempertimbangkan keseluruhan norma tersebut, Hakam menyatakan bahwa islah atau rekonsiliasi menjadi jalan paling konstitusional untuk merumuskan keputusan organisasi yang sah.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Tolak Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya: Mandat Muktamar Tak Bisa Digeser

Nasional
2 bulan lalu

Langgar AD/ART, Wasekjen PBNU: Rais Aam Tak Berwenang Copot Ketum tanpa Muktamar

Nasional
6 hari lalu

Petinggi PBNU Bantah Terima Duit Kasus Kuota Haji, KPK: Kami Punya Bukti

Nasional
7 hari lalu

KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal