Islah, menurutnya, membuka ruang bagi kembalinya prinsip kolegialitas sebagaimana dikehendaki oleh ART.
“Penyelesaian sepihak yang tidak mengindahkan prinsip kolektif-kolegial justru berpotensi melanggar ketentuan internal dan menimbulkan konsekuensi legal maupun organisatoris. Karena itu, islah adalah opsi yang paling sesuai dengan konstitusi organisasi,” katanya.
Hakam menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa ketaatan pada ART adalah fondasi utama menjaga marwah dan ketertiban organisasi NU. “Seluruh proses permusyawaratan harus kembali pada koridor hukum organisasi yang telah disepakati bersama,” ujarnya.