Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Langgar AD/ART, Wasekjen PBNU: Rais Aam Tak Berwenang Copot Ketum tanpa Muktamar
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya: Mandat Muktamar Tak Bisa Digeser

Selasa, 02 Desember 2025 - 15:00:00 WIB
Tolak Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya: Mandat Muktamar Tak Bisa Digeser
Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Minggu (23/11/2025) malam. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menolak keputusan Rapat Harian Syuriyah yang meminta dirinya mengundurkan diri dalam waktu tiga hari dengan ancaman pemberhentian. 

Sikap tersebut disampaikan dalam surat resmi bertanggal 23 November 2025 yang ditujukan langsung kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.

Dalam surat itu, Gus Yahya menegaskan bahwa jabatan Ketua Umum yang diembannya merupakan mandat Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung. Karena itu, ia menyatakan berkewajiban menuntaskan seluruh keputusan Muktamar hingga berakhirnya masa khidmat lima tahunnya.

“Saya dipilih oleh Muktamar dan ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU. Sebagai mandataris Muktamar, saya berkewajiban menuntaskan seluruh keputusan hingga akhir masa khidmat,” kata Gus Yahya dalam surat tersebut, Selasa (2/12/2025). 

Gus Yahya menjelaskan alasan penolakannya terhadap keputusan Rapat Harian Syuriyah, yang menurutnya cacat secara substansial maupun prosedural.

Dari aspek substansi, ia menyebut seluruh tuduhan yang menjadi dasar keputusan—termasuk berbagai dugaan pelanggaran—telah diklarifikasi langsung kepada Rais Aam dalam dua pertemuan sebelumnya. Namun klarifikasi itu, menurutnya, tidak diindahkan.

Ia menilai tuduhan tersebut bersifat sepihak, tidak memberi ruang pembelaan, dan bahkan merupakan fitnah yang berdampak pada martabat dirinya sebagai Ketua Umum.

“Saya sangat menyayangkan bahwa klarifikasi dan penjelasan saya tidak diindahkan sama sekali,” tulisnya. Karena itu, ia menolak Kesimpulan/Keputusan Nomor 1, 2, dan 3 yang menjadi dasar keputusan berikutnya. Dengan gugurnya dasar tersebut, dua keputusan lanjutan otomatis tidak memiliki landasan hukum.

Dari aspek prosedural, Gus Yahya menegaskan bahwa Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk membahas atau memutuskan pengunduran diri Ketua Umum, sebagaimana diatur ART NU Pasal 93 ayat (3).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut