LPSK Beri Perlindungan Fisik untuk Saksi Sidang SYL, Minta Ruangan Khusus selama Sidang

Muhamad Farhan
LPSK hadir dalam sidang SYL untuk memberikan pengamanan kepada saksi (Foto:

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terutama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), guna meminta ruangan khusus bagi terlindung eks ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), PH. Pasalnya, LPSK memutuskan untuk memberikan program layanan perlindungan fisik kepada PH, selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi SYL.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan LPSK meminta ruang aman bagi PH terutama saat mendampingi proses persidangan di PN Jakarta Pusat.

"Selain perlindungan fisik tim LPSK juga melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ruang khusus selama berada di Pengadilan Tipikor," kata Susi dalam keterangan persnya, Rabu (17/4/2024).

Ia mengatakan LPSK juga tetap melakukan monitoring kondisi fisik, tempat tinggal, maupun tempat kerja Terlindung setelah memberikan keterangan sebagai Saksi.

"Pengamanan juga diperlukan jika adanya ancaman serius terhadap Terlindung LPSK dengan membawa Terlindung ke rumah aman atau shelter,” ujar Susilaningtias.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 hari lalu

Ahli KPU Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU, Denny Indrayana Langsung Membantah

11 hari lalu

Sidang Dokter Tifa, Kuasa Hukum Desak JPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

13 hari lalu

Barang Bukti Kasus Kuota Haji Ditampilkan di Sidang, Ada 9.599 Lembar Uang 100 Dolar AS

14 hari lalu

Hasil Asesmen LPSK Pelapor Betrand Peto Telah Keluar, Kuasa Hukum ANW Yakin Kliennya Korban TPKS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal