LPSK Beri Perlindungan Fisik untuk Saksi Sidang SYL, Minta Ruangan Khusus selama Sidang

Muhamad Farhan
LPSK hadir dalam sidang SYL untuk memberikan pengamanan kepada saksi (Foto:

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terutama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), guna meminta ruangan khusus bagi terlindung eks ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), PH. Pasalnya, LPSK memutuskan untuk memberikan program layanan perlindungan fisik kepada PH, selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi SYL.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan LPSK meminta ruang aman bagi PH terutama saat mendampingi proses persidangan di PN Jakarta Pusat.

"Selain perlindungan fisik tim LPSK juga melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ruang khusus selama berada di Pengadilan Tipikor," kata Susi dalam keterangan persnya, Rabu (17/4/2024).

Ia mengatakan LPSK juga tetap melakukan monitoring kondisi fisik, tempat tinggal, maupun tempat kerja Terlindung setelah memberikan keterangan sebagai Saksi.

"Pengamanan juga diperlukan jika adanya ancaman serius terhadap Terlindung LPSK dengan membawa Terlindung ke rumah aman atau shelter,” ujar Susilaningtias.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Alasan KIP Tolak Gugatan Bonjowi terkait Sengketa Ijazah Jokowi 

Nasional
14 hari lalu

Tok! KIP Tolak Gugatan Bonjowi soal Sengketa Ijazah Jokowi

Nasional
28 hari lalu

Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini

Nasional
29 hari lalu

Tiga Bos Petro Energy Dituntut Hari Ini dalam Kasus Kredit Fiktif LPEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal