JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terutama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), guna meminta ruangan khusus bagi terlindung eks ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), PH. Pasalnya, LPSK memutuskan untuk memberikan program layanan perlindungan fisik kepada PH, selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi SYL.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan LPSK meminta ruang aman bagi PH terutama saat mendampingi proses persidangan di PN Jakarta Pusat.
"Selain perlindungan fisik tim LPSK juga melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ruang khusus selama berada di Pengadilan Tipikor," kata Susi dalam keterangan persnya, Rabu (17/4/2024).
Ia mengatakan LPSK juga tetap melakukan monitoring kondisi fisik, tempat tinggal, maupun tempat kerja Terlindung setelah memberikan keterangan sebagai Saksi.
"Pengamanan juga diperlukan jika adanya ancaman serius terhadap Terlindung LPSK dengan membawa Terlindung ke rumah aman atau shelter,” ujar Susilaningtias.