Sementara itu, Susi juga menyampaikan perihal pengajuan perlindungan yang sudah disampaikan oleh para aktor yang terlibat dalam kasus korupsi Kementan, yang diajukan pada 6 Oktober 2023.
Selain SYL, para pemohon perlindungan LPSK yakni terdiri dari MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian), PH, HT (supir SYL), UN (staf honorer).
"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan MH dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Susilaningtias.
Sekadar informasi, dari lima pemohon tersebut, LPSK memutuskantiga yang dikabulkan menjadi terlindung yakni PH, HT, dan UN.
HT mendapatkan program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural.
Sedangkan UN memperoleh program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Rehabilitasi Psikologis.