LPSK Beri Perlindungan kepada Baiq Nuril Terkait Kasusnya

Felldy Aslya Utama
LPSK mengajukan surat permohonan memberikan perlindungan ke Baiq Nuril. (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap Baiq Nuril Maknun. Dia merupakan terpidana kasus perekaman percakapan tindakan asusila yang dijerat dengan pasal undang-undang informasi transaksi elektronik (UU ITE).

Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmujo langsung menawarkan surat permohonan perlindungan kepada Baiq. Surat permohonan tersebut pun langsung ditandatangani Baiq Nuril.

Surat tersebut merupakan kesepakatan tentang adanya perlindungan atas kasus hukum yang menjerat dirinya. Penandatangan itu dilakukan di media center DPR RI.

"LPSK hari ini hadir di sini ketemu Bu Nuril dan penasihat hukumnya. Kami akan menawarkan perlindungan kepada Bu Nuril. Kami sudah siapkan surat permohonannya agar ditandatangani oleh Bu Nuril," kata Hasto, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Pengajuan surat permohonan perlindungan yang ditawarkan kepada Baiq Nuril, menurut dia, sebagai langkah 'jemput bola' atas kasus yang menimpanya. Menurut dia, Nuril berhak menerima perlindungan agar proses hukum yang saat ini ditempuh bisa berjalan dengan lancar.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Health
5 hari lalu

Dialami Aurelie Moeremans, LPSK Sebut Child Grooming Masuk Tindak Kekerasan Seksual

Belanja
6 hari lalu

Saksi Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas, Dokter Kamelia: Harusnya Dilindungi LPSK

Seleb
7 hari lalu

Tanggapi Tuduhan Pelecehan Seksual, Rian D'Masiv: Kasus Lama! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal