LPSK Beri Perlindungan kepada Baiq Nuril Terkait Kasusnya

Felldy Aslya Utama
LPSK mengajukan surat permohonan memberikan perlindungan ke Baiq Nuril. (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap Baiq Nuril Maknun. Dia merupakan terpidana kasus perekaman percakapan tindakan asusila yang dijerat dengan pasal undang-undang informasi transaksi elektronik (UU ITE).

Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmujo langsung menawarkan surat permohonan perlindungan kepada Baiq. Surat permohonan tersebut pun langsung ditandatangani Baiq Nuril.

Surat tersebut merupakan kesepakatan tentang adanya perlindungan atas kasus hukum yang menjerat dirinya. Penandatangan itu dilakukan di media center DPR RI.

"LPSK hari ini hadir di sini ketemu Bu Nuril dan penasihat hukumnya. Kami akan menawarkan perlindungan kepada Bu Nuril. Kami sudah siapkan surat permohonannya agar ditandatangani oleh Bu Nuril," kata Hasto, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Pengajuan surat permohonan perlindungan yang ditawarkan kepada Baiq Nuril, menurut dia, sebagai langkah 'jemput bola' atas kasus yang menimpanya. Menurut dia, Nuril berhak menerima perlindungan agar proses hukum yang saat ini ditempuh bisa berjalan dengan lancar.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Seleb
7 hari lalu

Omara Esteghlal Jadi Korban Penipuan, Namanya Dipakai untuk Lecehkan Wanita!

Internasional
7 hari lalu

Duh, Wakil Menteri Pertahanan Vietnam Lecehkan Perempuan PNS Korsel

Nasional
13 hari lalu

DPR RI Sebut Banyak Korban Kejahatan Belum Tahu LPSK

Seleb
15 hari lalu

Polda Panggil DJ Panda 15 Oktober 2025, Fix Jadi Tersangka?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal