LPSK Hentikan Perlindungan Justice Collaborator kepada Bharada E, Ini Alasannya

muhammad farhan
LPSK memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. (Foto: M Farhan)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Pasalnya, LPSK keberatan dengan tayangan yang ditampilkan oleh salah satu televisi swasta. 

LPSK menyampaikan bentuk perlindungan ini sudah disepakati dengan Bharada E. Oleh karena itu LPSK, berdasarkan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, memutuskan untuk menghentikan perlindungan tersebut.

"Menghentikan perlindungan kepada Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Keputusan ini diambil berdasarkan rapat pimpinan pada Kamis (9/3/2023). 

Dua dari tujuh pimpinan mengalami perbedaan pandangan atau dissenting opinion karena menilai Eliezer masih layak untuk diberikan perlindungan.

"LPSK keberatan dengan tayangan wawancara tersebut lantaran tidak ada pengajuan permohonan wawancara kepada LPSK," kata Syahrial.

LPSK sempat meminta stasiun TV untuk tidak menayangkan wawancara tersebut. Namun stasiun TV tersebut tetap menayangkan wawancaranya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Hasil Asesmen LPSK Pelapor Betrand Peto Telah Keluar, Kuasa Hukum ANW Yakin Kliennya Korban TPKS

5 hari lalu

Mas Bechi Pemerkosa Satriwati di Jombang Bebas Bersyarat, LPSK Buka Opsi Perlindungan ke Korban

14 hari lalu

MNC Insurance Gandeng Joglosemar Hadirkan Perlindungan Perjalanan bagi Penumpang Shuttle

24 hari lalu

Prabowo Pantau Erupsi Gunung Anak Krakatau, Minta Masyarakat Tenang dan Waspada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal