LPSK Hentikan Perlindungan Justice Collaborator kepada Bharada E, Ini Alasannya

muhammad farhan
LPSK memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. (Foto: M Farhan)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Pasalnya, LPSK keberatan dengan tayangan yang ditampilkan oleh salah satu televisi swasta. 

LPSK menyampaikan bentuk perlindungan ini sudah disepakati dengan Bharada E. Oleh karena itu LPSK, berdasarkan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, memutuskan untuk menghentikan perlindungan tersebut.

"Menghentikan perlindungan kepada Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Keputusan ini diambil berdasarkan rapat pimpinan pada Kamis (9/3/2023). 

Dua dari tujuh pimpinan mengalami perbedaan pandangan atau dissenting opinion karena menilai Eliezer masih layak untuk diberikan perlindungan.

"LPSK keberatan dengan tayangan wawancara tersebut lantaran tidak ada pengajuan permohonan wawancara kepada LPSK," kata Syahrial.

LPSK sempat meminta stasiun TV untuk tidak menayangkan wawancara tersebut. Namun stasiun TV tersebut tetap menayangkan wawancaranya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

KAI Beberkan Alasan Sempat Lepas Dinas Argi gegara Tumbler Penumpang KRL Hilang

Nasional
10 hari lalu

Bertemu Komisi Reformasi Polri, PWI Dorong Perlindungan terhadap Jurnalis dan Kepastian Hukum

Nasional
2 bulan lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan

Nasional
2 bulan lalu

DPR RI Sebut Banyak Korban Kejahatan Belum Tahu LPSK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal