LPSK Kaji Permohonan Perlindungan terkait Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok

Jonathan Simanjuntak
Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkaji permohonan perlindungan yang diajukan saksi dan keluarga korban penganiayaan balita di daycare Wensen School, Depok. Tercatat ada lebih dari lima permohonan yang diajukan.

“(yang mendatangi LPSK) keluarga korban didampingi kuasa hukum. Kalau saksi datang atas kesadaran sendiri mereka datang ke LPSK,” kata Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Ramdan tak memerinci jumlah pasti korban dan saksi yang mengajukan permohonan perlindungan. Hanya saja, kata dia, para saksi yang mengajukan permohonan pun berada di lingkungan sekitar sekolah.

“Sudah ada beberapa, kira-kira lebih dari lima (saksi mengajukan). Itu di luar korban. (saksi) orang di lingkungan sekolah dan lingkungan sekitar,” tambah dia.

Menurut dia, LPSK akan terlebih dahulu mengkaji permohonan perlindungan yang dimaksud hingga maksimal 30 hari.

“Kita akan melakukan penelaahan, dokumen sudah, kemudian materinya juga kita lakukan pendalaman. Kita akan berkoordinasi tentunya dengan pihak penyidik, pihak yang berkepentingan dan yang ada kaitannya dengan proses hukum yang sedang dijalani,” tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
13 jam lalu

Mojtaba Khamenei Dirawat di Rusia, Putin Diduga Turun Tangan

Buletin
15 jam lalu

Demi Hemat Mudik Lebaran, Ibu Ini Motoran 24 Jam Bawa 2 Anak Pulang Kampung

Buletin
22 jam lalu

Ketegangan Memuncak! Iran Tutup Selat Hormuz, Kapal Perang AS Mendekat

Nasional
2 hari lalu

Daftar Lengkap Penerima Cahaya Hati Awards 2026, Bertabur Tokoh Inspiratif!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal