LPSK Kaji Permohonan Perlindungan terkait Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok

Jonathan Simanjuntak
Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Diketahui, pemilik daycare Wensen School, Meita Irianty telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polisi telah mengantongi bukti berupa rekaman CCTV yang merekam aksi penganiayaan oleh Meita terhadap balita yang dititipkan di sekolahnya.

"Sementara ini masih itu, masih yang CCTV kita sudah meminta pakaian yang digunakan oleh korban dan juga nanti sementara dari hasil keterangan saksi-saksi. Kalau yang lain masih belum, kita ajukan visumnya, yang visum psikis yang nanti akan kita ajukan," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana di Mapolres Metro Depok, Rabu (31/7/2024).

Arya menyebut baru satu korban yang melaporkan kasus penganiayaan di daycare tersebut.

"Belum (ada korban lain). Saat ini satu, tapi nanti mungkin kalau ada lagi dari penelusuran kasat reskrim, dari video-video yang ada, kita akan telusuri apakah ada korban lain yang ingin melapor. Nanti kalau ada kita buatkan laporan polisinya," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Najelaa Shihab Disebut Ada di Grup WA Mas Menteri Core Team Nadiem, Kerap Beri Masukan

Nasional
1 jam lalu

Tangis Ibu Delpedro di Sidang Praperadilan: Anakku Gak Bersalah!

Nasional
3 jam lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen

Nasional
3 jam lalu

KPK Pindahkan Penahanan 2 Penyuap Bupati Koltim, bakal Disidang di Sultra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal