LPSK Minta Negara Penuhi Hak Korban Penembakan Kantor MUI Pusat

muhammad farhan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta negara untuk memenuhi hak-hak korban dari insiden penembakan di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta negara untuk memenuhi hak-hak korban dari insiden penembakan di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). LPSK mempersilakan korban jika ingin mengajukan perlindungan hak-haknya atas dampak dari insiden teror tersebut. 

Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution mengungkapkan peristiwa penembakan tersebut sebagai bentuk tindak kekerasan yang menimbulkan suasana teror. 

Kendati demikian, Manager menuturkan pihaknya masih berkoordinasi dengan Densus 88 guna memastikan tindakan pelaku yang kemudian meninggal dunia tersebut masuk dalam kualifikasi tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2018 atau tidak. 

"Namun terlepas dari apakah peristiwa tersebut ditetapkan sebegai terorisme atau tidak, korban serangan tersebut berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan dalam kapasitasnya sebagai Korban tindak pidana," ujar Manager, Minggu (7/5/2023). 

Manager mengatakan, negara tetap wajib hadir untuk bertanggung jawab memastikan korban mendapatkan hak-haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Maka dari itu, dia menyampaikan LPSK siap menerima pengajuan perlindungan dari korban insiden tersebut. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Tak Hanya di MUI, Ma'ruf Amin Juga Mundur dari Dewan Syuro PKB

Internasional
2 hari lalu

Masjid di Austria Jadi Sasaran Tembakan

Nasional
3 hari lalu

Ini Alasan Ma’ruf Amin Mundur dari Ketua Dewan Pertimbangan MUI

Nasional
3 hari lalu

Ma'ruf Amin Mundur dari Ketua Dewan Pertimbangan MUI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal