LPSK Minta Negara Penuhi Hak Korban Penembakan Kantor MUI Pusat

muhammad farhan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta negara untuk memenuhi hak-hak korban dari insiden penembakan di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto: Antara)

"LPSK mempersilakan pihak korban/saksi atau keluarga mengajukan permohonan perlindungan, karena prinsip perlindungan di LPSK adalah kesukarelaan. LPSK siap memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku demi terwujudnya keadilan bagi Korban atau Saksi dan membuat terangnya peristiwa," ujarnya. 

Seperti diketahui, insiden penembakan terjadi di Kantor MUI, Jakarta Pusat pada Selasa, (2/5/2023). Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am pelaku mendatangi kantor MUI tanpa janji dalam melepaskan tembakan. 

Asrorun Ni’am mengatakan pelaku M (60) sempat mendatangi resepsionis dan melakukan diskusi. Namun, suasana berubah ketika pelaku tiba-tiba melepaskan tembakan sebanyak tiga kali.

"Tapi saat proses diskusi terjadi, peristiwa itu (penembakan) berlangsung begitu cepat. Yang bersangkutan mengeluarkan senjata kemudian menembakkan sebanyak tiga kali tembakan," tutur Ni’am di Kantor MUI.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
11 jam lalu

Pelaku Penembakan Acara Gedung Putih Ditangkap, Trump Puji Gerak Cepat Secret Service

Internasional
13 jam lalu

Trump Dievakuasi dari Gedung Putih akibat Penembakan: Sesuai Protokol!

Nasional
4 hari lalu

Sadis! OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo, Korban Luka di Dada

Nasional
5 hari lalu

MUI Minta Setop Polemik Ceramah JK: Tutup Celah Adu Domba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal