LPSK Perketat Perlindungan Bharada E Selama di Bareskrim: Supaya Tidak Disiksa dan Diracun

Martin Ronaldo
LPSK Perketat Pengamanan Bharada E (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan hukum super ketat kepada Bharada E selama di Rutan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan agar Bharada E tidak disiksa maupun diracun.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, hal tersebut dilakukan untuk menjaga dan melindungi Bharada E dari setiap tekanan yang datang selama proses penyidikan hingga ke Persidangan. 

"Kita memastikan supaya tidak terjadi penyiksaan, jangan ada keributan antartahanan, supaya tidak sakit, tidak keracunan," katanya kepada wartawan, Rabu (17/8/2022). 

Lebih lanjut, pihaknya mengaku akan terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim untuk terus memantau dan terbuka melindungi Bharada E. Dengan begitu, tidak akan menimbulkan permasalahan baru nantinya. 

"Kami mengkordinasikan hal ini dengan Bareskrim dan mereka juga cukup terbuka untuk LPSK bisa terlibat dalam perlindungan terhadap Bharada E. Kita bersama-sama dengan Bareskrim untuk pengamanan," ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Laporkan Gibran ke Bareskrim terkait Ijazah, Ahmad Khozinudin cs Bawa Putusan MK

4 hari lalu

Belum Menyerah, Pelapor Gibran bakal Kembali ke Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026

7 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Tiba di Bareskrim, Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU

10 hari lalu

Hasil Asesmen LPSK Pelapor Betrand Peto Telah Keluar, Kuasa Hukum ANW Yakin Kliennya Korban TPKS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal