LPSK Perketat Perlindungan Bharada E Selama di Bareskrim: Supaya Tidak Disiksa dan Diracun

Martin Ronaldo
LPSK Perketat Pengamanan Bharada E (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan hukum super ketat kepada Bharada E selama di Rutan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan agar Bharada E tidak disiksa maupun diracun.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, hal tersebut dilakukan untuk menjaga dan melindungi Bharada E dari setiap tekanan yang datang selama proses penyidikan hingga ke Persidangan. 

"Kita memastikan supaya tidak terjadi penyiksaan, jangan ada keributan antartahanan, supaya tidak sakit, tidak keracunan," katanya kepada wartawan, Rabu (17/8/2022). 

Lebih lanjut, pihaknya mengaku akan terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim untuk terus memantau dan terbuka melindungi Bharada E. Dengan begitu, tidak akan menimbulkan permasalahan baru nantinya. 

"Kami mengkordinasikan hal ini dengan Bareskrim dan mereka juga cukup terbuka untuk LPSK bisa terlibat dalam perlindungan terhadap Bharada E. Kita bersama-sama dengan Bareskrim untuk pengamanan," ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
1 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Nasional
5 hari lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan Keluarga Korban Pembunuhan Lansia di Jatibening Bekasi

Nasional
11 hari lalu

Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal