LPSK Putuskan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara Hari Ini

Irfan Ma'ruf
Ketua LPSK Hasto Atmojo akan mengkaji JC AKBP Dody Prawiranegara. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan justice collaborator yang diajukan oleh AKBP Dody Prawiranegara pada hari ini Senin (12/12/2022). Dody diduga terlibat kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. 

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan akan melakukan kajian untuk menentukan apakah pengajuan JC Dody bersama dua tersangka lainnya diterima atau tidak oleh para pimpinan LPSK. 

"Belum ada keputusan. Mungkin hari ini akan diputuskan," ujar Hasto saat dihubungi, Senin (12/12/2022). 

Adapun ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus narkoba tersebut. AKBP Dody diperintah dan didesak Teddy Minahasa untuk mengambil 5 kg barang bukti sabu dari Mapolres Bukittinggi.

Tersangka lain, yakni Linda berperan menyimpan sabu yang didapat dari AKBP Dody untuk selanjutnya diedarkan. Sementara Samsul Ma'rif alias Arif, menjadi penghubung pertemuan antara AKBP Dody dengan Linda di Jakarta.

Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya. Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga orang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

LPSK Putuskan Lindungi Aktivis KontraS Andrie Yunus, Termasuk Keluarga

Nasional
29 hari lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan Keluarga Korban Pembunuhan Lansia di Jatibening Bekasi

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Balita Dijual Rp85 Juta di Jakbar, LPSK Jamin Perlindungan Korban

Health
2 bulan lalu

Dialami Aurelie Moeremans, LPSK Sebut Child Grooming Masuk Tindak Kekerasan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal