LPSK Sering Kesulitan dalam Penerapan JC sebelum Bharada E: Rujukannya Beda-Beda

muhammad farhan
LPSK mengakui penerapan justice collaborator (JC) sering mengalami kesulitan sebelum adanya vonis ringan Bharada E. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui penerapan justice collaborator (JC) sering mengalami kesulitan sebelum adanya vonis ringan terhadap terpidana kasus pembunuhan BrigadirJ, Richard Eliezer alias Bharada E. LPSK menuturkan kesulitan penerapan tersebut dialami antara aparat penegak hukum lantaran rujukan dasar hukum yang berbeda-beda. 

"Ya, kadang-kadang, bahkan seringkali rujukannya beda-beda. LPSK hanya diminta untuk memberikan rekomendasi saja. Padahal ini sudah menjadi narapidana, karena sedang mengurus keringanan hukuman atau remisi," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (18/2/2023). 

Hasto mengatakan ketentuan penerapan JC menjadi dipermudah sejak adanya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, yang mewajibkan adanya rekomendasi LPSK dalam penerapan JC. 

"Karena ada Permenkumham Nomor 7 itu, mewajibkan adanya rekomendasi kepada LPSK. Sehingga kemudian meminta kepada LPSK, padahal dia (aparat penegak hukum) tidak tahu dulunya seorang JC atau bukan," ujarnya. 

Oleh karena itu, Hasto mengungkapkan ketentuan landasan hukum JC saat ini belum dibakukan secara satu kesatuan. Menurutnya hal ini perlu menjadi perhatian semua aparat penegak hukum. 

"Oleh karena itu saya kira ini menjadi keprihatinan kita semua, aparat penegak hukum, orang-orang yang bergerak dalam bidang hukum, untuk membakukan ini secara lebih baik. Nah, putusan terhadap Eliezer ini bisa menjadi tonggak untuk mengarah ke sana," ujar Hasto. 

Sebelumnya, Hasto mengatakan pengaturan JC masih merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011. Hasto mengatakan rujukan aparat penegak hukum terhadap penerapan JC masih menggunakan pemahaman kewenangan masing-masing. 

"Karena kewenangan JC itu sebenarnya ada di LPSK, cuma memang mereka (pengadilan) masih merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung, yang kurang proper sebenarnya," ujar Hasto.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

DPR RI Sebut Banyak Korban Kejahatan Belum Tahu LPSK

Nasional
2 bulan lalu

Anggota DPR Usul Polisi-Jaksa Dilibatkan Lindungi Saksi dan Korban Bareng LPSK

Nasional
2 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK

Nasional
2 bulan lalu

6 Anggota Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK, Kenapa?

Nasional
2 bulan lalu

1 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal