JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang menjadi korban eksploitasi di kapal ikan berbendera China. LPSK pun menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas tragedi perbudakan moderen itu.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan akan melakukan tindakan proaktif dalam kasus ini. Selain itu, LPSK siap berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada ABK WNI. Mulai dari proses pemulangan ke Tanah Air hingga pendampingan proses hukum.
"Sebagai langkah awal, LPSK akan turut serta menjemput sejumlah ABK yang pulang ke Indonesia, besok Jumat, (8/5/2020) di bandara” ujar Hasto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2020).
Hasto menuturkan, tragedi yang dialami oleh 18 ABK di kapal China jelas menunjukkan adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Oleh karenanya, dia berharap agar pihak kepolisian menulusuri perusahaan yang merekrut dan menyalurkan para ABK ke kapal China tersebut serta mengambil tindakan tegas bila terbukti adanya pelanggaran pidana.
LPSK sudah beberapa kali menerima permohonan perlindungan korban TPPO seperti yang dialami 18 ABK asal Indonesia. Salah satunya adalah kasus perbudakan di Benjina, Maluku, pada 2015 silam. Menurutnya, kasus ini sempat menyita perhatian publik, bahkan hingga ke luar negeri.