LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo

Riyan Rizki Roshali
LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta. Keputusan tersebut berdasarkan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (27/11/2023). 

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan penolakan itu lantaran keduanya telah berstatus tersangka korupsi yang ditangani KPK.

“LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” kata Edwin dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).

Edwin menuturkan, pihaknya menerima permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh tiga saksi lain berinisial P, H dan U. Pemberian perlindungan itu diambil melalui pertimbangan kesaksian untuk mengungkap kasus korupsi yang ditangani KPK hingga pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya.

“Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal,” ujarnya. 

Dia mengungkapkan, jenis perlindungan yang akan diberikan pihaknya kepada P dan H berupa program perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural.

“Sementara saudara U berupa program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan rehabilitasi psikologis,” ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

LPSK Putuskan Lindungi Aktivis KontraS Andrie Yunus, Termasuk Keluarga

Nasional
17 hari lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan Keluarga Korban Pembunuhan Lansia di Jatibening Bekasi

Nasional
1 bulan lalu

Kasus Balita Dijual Rp85 Juta di Jakbar, LPSK Jamin Perlindungan Korban

Health
2 bulan lalu

Dialami Aurelie Moeremans, LPSK Sebut Child Grooming Masuk Tindak Kekerasan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal